Teganya, Seorang Ayah Kandung Perkosa Putrinya Yang Baru Berusia 16 Tahun Hingga Meninggal Dunia
Korban rudapaksa, yakni Ev (18) dan ID (16) yang diduga dilakukan oleh Najamudin Bin Romli (50) warga Pasar Pendopo Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang yang tak lain adalah anak kandungnya meminta bapaknya itu dihukum seberat-beratnya. Karena perlakuan tersangka yang sudah merengut keperawanan kedua anak gadisnya, bahkan dilakukan sudah menikah membuat korban habis kesabaran. Kepada sejumlah awak media cetak dan tv, Kamis (12/3), dua korban mengaku sudah tak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya itu. Perlakuan bejat yang dilakukan sejak korban berumur 10 tahun atau tahun 2008 lalu dilakukan sudah berulang kali, bahkan korban sudah menikah dan dikaruniai anak. Menurut keterangan korban pertama Ev, tersangka sudah lima kali menggaulinya., Tiga kali saat dia masih anak-anak umur 10 tahunan, yakni pertama kali dilakukan di rumah pada malam hari sekitar pukul 20.00, kedua dilakukan di kebun lada di bawah batang lada saat memetik buahnya, dan ketiga k...