Eks Tentara yang Bikin Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya
Karopenum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Ruslan atau Ruslan Buton terancam pasal berlapis jika terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian. "Ada UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Kombes Pol. Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat. Tersangka Ruslan Buton dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum karena kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri. "Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah RB tiba di Jakarta," kata Ramadhan. Sebelumnya, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5). Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada tanggal 18 Mei 2020, kemudian rekaman suar...